PROSES PEMBANGUNAN TPA 2021,MOHON INFAQ DAN DOA RESTUNYA

Jumat, 23 Juni 2017

Kegiatan Amil Zakat

Kegiatan Amil Zakat tahun 1438 Hijriyah di Musholla Raudhatul Jannah telah dilaksanakan sejak malam ke 20 Ramadhan 1438 Hijriyah, Dalam penerimaan zakat fitrah pengurus Musholla Raudhatul Jannah berpedoman pada takaran atau ketetapan zakat Kota Jambi yang telah ditetapkan oleh Kemenag Kota Jambi bersama MUI dan Wali Kota Jambi, adapun  ketetapan ini adalah dengan pembayaran dengan uang tertinggi yaitu Rp.50.000,- perjiwa, menengah Rp.42.000,- perjiwa dan terendah Rp.35.000,- perjiwa ini mengacu kepada pendapat Imam Hanafi yang senilai dengan 3,8 kg. adapun yang membayar dengan beras yaitu dengan 2,5 kg beras ini mengacu kepada pendapat Imam Syafii.

Malam ke-29 Ramadhan adalah malam penutupan dan pembagian zakat fitrah yang mana dibagikan kepada golongan atau asnaf penerima dimana dilingkungan safira dan sekitarnya terdapat 3 golongan yaitu fakir miskin, fisabilillah dan amil zakat.


Tahun ini panitia telah memilih dan menetapkan fakir miskin penerima zakat fitrah sebanyak 18 KK penerima zakat, fisabilillah sebanyak 10 orang dan amil zakat sebanyak 8 personil.



Pada penerimaan zakat fitrah pada tahun ini telah diterima zakat fitrah dari 146 jiwa wajib zakat yang terdiri dari 39 KK dengan jumlah beras terkumpul 155 kg dan berupa uang zakat fitrah Rp.3.818.000,- untuk fidiyah 1 orang dan dalam penerimaan zakat ini juga diterima infaq untuk pembangunan Musholla Raudhatul Jannah sebesar Rp.1.000.000,-

Mudah-mudahan Allah memberikan pahala atas apa yang telah diberikan berupa zakat dan dapat menyucikan jiwa kita dan harta kita dan kita mendapat keberkahan dari Allah SWT. amin..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar